Sumber
Foto: RRI
WARTAALENGKA, Cianjur – Sejumlah produk marshmallow yang
beredar di pasaran Indonesia terbukti mengandung unsur babi meskipun memiliki
label halal pada kemasannya. Temuan ini menuai sorotan publik dan mendorong
pemerintah serta lembaga terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Kabar tersebut pertama kali mencuat
setelah masyarakat mengunggah temuan mereka di media sosial, menunjukkan produk
marshmallow dari berbagai merek dengan kandungan gelatin babi, namun tercantum
sertifikasi halal. Informasi ini kemudian diperkuat oleh investigasi sejumlah
media serta klarifikasi dari lembaga pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pengujian yang
dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dinas terkait di
beberapa daerah, setidaknya terdapat sembilan merek marshmallow yang mengandung
gelatin babi, meski beredar luas di minimarket dan toko modern dengan label
halal yang masih tercetak jelas di kemasan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
(Disdagperin) Kota Bekasi menjadi salah satu pihak yang langsung mengambil
langkah cepat. Mereka menyatakan telah menurunkan tim untuk menelusuri rantai
distribusi produk-produk tersebut di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. “Kami
sedang melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengecek dokumen sertifikasi
halal dan importasi bahan baku,” ujar Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Abdillah.
Salah satu merek yang disebut-sebut
dalam laporan media, berdasarkan hasil uji laboratorium, terbukti menggunakan
gelatin babi sebagai bahan pengikat tekstur dalam proses produksi. Sementara
itu, label halal yang tertera pada produk tidak sepenuhnya berasal dari Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH) resmi, melainkan berasal dari produsen luar negeri.
Pemerintah pusat melalui Kementerian
Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga angkat bicara
terkait kasus ini. BPJPH menyatakan akan mengevaluasi seluruh mekanisme
verifikasi produk impor, terutama yang mengandung bahan berpotensi haram namun
beredar di pasar ritel dengan label halal.
“Kami akan memperkuat koordinasi
dengan BPOM dan Ditjen Bea Cukai untuk memastikan tidak ada produk yang lolos
distribusi tanpa melalui pemeriksaan halal yang sesuai standar di Indonesia,”
ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) menegaskan bahwa sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia hanya sah
apabila dikeluarkan oleh BPJPH bekerja sama dengan LPH dan dikukuhkan oleh MUI.
Label halal dari luar negeri tidak otomatis berlaku di Indonesia tanpa proses
akreditasi dan verifikasi ulang.
MUI juga mengimbau masyarakat untuk
lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan, terutama produk impor,
dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan platform pengecekan status halal
resmi yang tersedia secara daring melalui aplikasi Halal MUI dan website BPJPH.
Kasus ini menunjukkan masih adanya
celah dalam pengawasan produk makanan impor, khususnya terkait sertifikasi dan
kehalalan bahan baku. Tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan konsumen
Muslim, situasi ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga-lembaga pengawasan yang ada.
Beberapa organisasi masyarakat Islam
dan lembaga konsumen menyerukan adanya audit menyeluruh terhadap seluruh produk
marshmallow dan permen sejenis yang saat ini beredar di pasar. Mereka juga
mendorong pemerintah untuk melakukan penarikan produk yang terbukti bermasalah
agar tidak semakin meluas dampaknya.
Terkait hal ini, BPOM telah
mengeluarkan peringatan kepada importir dan distributor untuk segera menarik
produk bermasalah dan menghentikan peredaran sebelum hasil investigasi final
diumumkan. “Kami akan memberikan sanksi administratif dan pidana jika ditemukan
pelanggaran serius,” tegas juru bicara BPOM.
Di sisi lain, beberapa produsen lokal
marshmallow mengaku dirugikan oleh kasus ini karena terjadi kekhawatiran publik
secara umum terhadap produk sejenis, meskipun mereka menggunakan bahan
bersumber dari gelatin sapi bersertifikasi halal. Mereka berharap pemerintah
dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berdampak luas pada industri
lokal.
Kementerian Perdagangan juga
menyatakan komitmennya untuk memperketat proses masuknya produk-produk pangan
impor melalui sistem perizinan dan pengawasan berlapis, termasuk verifikasi
dokumen halal dari negara asal.
Saat ini, sejumlah minimarket telah
secara mandiri menarik produk marshmallow yang diduga mengandung babi dari rak
penjualan, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari otoritas terkait.
Sebagai langkah pencegahan jangka
panjang, BPJPH berencana untuk memperbarui kebijakan kerja sama dengan lembaga
halal luar negeri, termasuk penerapan sistem pelabelan ulang untuk memastikan
semua produk yang masuk ke Indonesia telah diverifikasi dan memenuhi standar
halal nasional.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi oleh BPOM, BPJPH, dan Disdagperin di berbagai daerah masih berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kehalalan produk, merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. (WA/ Ow)