PRODUK MARSHMALLOW MENGANDUNG BABI DENGAN LABEL HALAL, PEMERINTAH LAKUKAN INVESTIGASI

 

Sumber Foto: RRI

WARTAALENGKA, Cianjur – Sejumlah produk marshmallow yang beredar di pasaran Indonesia terbukti mengandung unsur babi meskipun memiliki label halal pada kemasannya. Temuan ini menuai sorotan publik dan mendorong pemerintah serta lembaga terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Kabar tersebut pertama kali mencuat setelah masyarakat mengunggah temuan mereka di media sosial, menunjukkan produk marshmallow dari berbagai merek dengan kandungan gelatin babi, namun tercantum sertifikasi halal. Informasi ini kemudian diperkuat oleh investigasi sejumlah media serta klarifikasi dari lembaga pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dinas terkait di beberapa daerah, setidaknya terdapat sembilan merek marshmallow yang mengandung gelatin babi, meski beredar luas di minimarket dan toko modern dengan label halal yang masih tercetak jelas di kemasan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi menjadi salah satu pihak yang langsung mengambil langkah cepat. Mereka menyatakan telah menurunkan tim untuk menelusuri rantai distribusi produk-produk tersebut di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. “Kami sedang melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengecek dokumen sertifikasi halal dan importasi bahan baku,” ujar Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Abdillah.

Salah satu merek yang disebut-sebut dalam laporan media, berdasarkan hasil uji laboratorium, terbukti menggunakan gelatin babi sebagai bahan pengikat tekstur dalam proses produksi. Sementara itu, label halal yang tertera pada produk tidak sepenuhnya berasal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi, melainkan berasal dari produsen luar negeri.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga angkat bicara terkait kasus ini. BPJPH menyatakan akan mengevaluasi seluruh mekanisme verifikasi produk impor, terutama yang mengandung bahan berpotensi haram namun beredar di pasar ritel dengan label halal.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan BPOM dan Ditjen Bea Cukai untuk memastikan tidak ada produk yang lolos distribusi tanpa melalui pemeriksaan halal yang sesuai standar di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia hanya sah apabila dikeluarkan oleh BPJPH bekerja sama dengan LPH dan dikukuhkan oleh MUI. Label halal dari luar negeri tidak otomatis berlaku di Indonesia tanpa proses akreditasi dan verifikasi ulang.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan, terutama produk impor, dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan platform pengecekan status halal resmi yang tersedia secara daring melalui aplikasi Halal MUI dan website BPJPH.

Kasus ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan produk makanan impor, khususnya terkait sertifikasi dan kehalalan bahan baku. Tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan konsumen Muslim, situasi ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengawasan yang ada.

Beberapa organisasi masyarakat Islam dan lembaga konsumen menyerukan adanya audit menyeluruh terhadap seluruh produk marshmallow dan permen sejenis yang saat ini beredar di pasar. Mereka juga mendorong pemerintah untuk melakukan penarikan produk yang terbukti bermasalah agar tidak semakin meluas dampaknya.

Terkait hal ini, BPOM telah mengeluarkan peringatan kepada importir dan distributor untuk segera menarik produk bermasalah dan menghentikan peredaran sebelum hasil investigasi final diumumkan. “Kami akan memberikan sanksi administratif dan pidana jika ditemukan pelanggaran serius,” tegas juru bicara BPOM.

Di sisi lain, beberapa produsen lokal marshmallow mengaku dirugikan oleh kasus ini karena terjadi kekhawatiran publik secara umum terhadap produk sejenis, meskipun mereka menggunakan bahan bersumber dari gelatin sapi bersertifikasi halal. Mereka berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berdampak luas pada industri lokal.

Kementerian Perdagangan juga menyatakan komitmennya untuk memperketat proses masuknya produk-produk pangan impor melalui sistem perizinan dan pengawasan berlapis, termasuk verifikasi dokumen halal dari negara asal.

Saat ini, sejumlah minimarket telah secara mandiri menarik produk marshmallow yang diduga mengandung babi dari rak penjualan, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari otoritas terkait.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, BPJPH berencana untuk memperbarui kebijakan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri, termasuk penerapan sistem pelabelan ulang untuk memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia telah diverifikasi dan memenuhi standar halal nasional.

Hingga berita ini diturunkan, investigasi oleh BPOM, BPJPH, dan Disdagperin di berbagai daerah masih berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kehalalan produk, merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. (WA/ Ow)


Lebih baru Lebih lama