H. ONNIE SOERONO SANDIE SOSIALISASIKAN PERDA BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT DI CIANJUR

 Sumber Foto: Warta Alengka

WARTAALENGKA, Cianjur – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Onnie Soerono Sandi menggelar sosialisasi penting terkait bantuan hukum bagi masyarakat Cianjur. Acara bertempat di Aula Yayasan Al Hijrah, Kelurahan Muka, Cianjur (16/4/2025). Kegiatan diikuti 100 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan secara luas isi dan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan serta teknis penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Perda ini menjadi landasan penting untuk menjamin bahwa masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum secara 'cuma-cuma'.

Minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak dan prosedur memperoleh bantuan hukum menjadi isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kendala hukum, namun tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya memiliki hak yang dijamin oleh negara untuk memperoleh penasihat hukum tanpa biaya.

Acara berlangsung dalam format diskusi terbuka, memungkinkan warga menyampaikan langsung berbagai pengalaman dan pertanyaan seputar persoalan hukum yang mereka hadapi. Banyak dari peserta yang menyatakan belum mengetahui bahwa lembaga bantuan hukum yang resmi dapat mereka akses secara gratis, khususnya dalam perkara hukum pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

"Alhamdulillah jadi tau tentang kalau ada masalah hukum bisa dibantu ternyata ada bantuan hukum gratis untuk masyarakat, tadi dikasih tau sama H. Onnie". ucap Deuis, salahsatu peserta.

Penyampaian materi dalam sosialisasi ini juga menekankan pentingnya legalitas lembaga yang memberi bantuan hukum. Masyarakat diarahkan agar mengakses bantuan hanya dari lembaga bantuan hukum yang telah bersertifikat dan ditunjuk oleh pengadilan, sehingga proses hukum yang dijalani tetap berada dalam jalur yang sah dan terpercaya.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk membuka diskusi lebih luas, termasuk membahas kondisi infrastruktur di wilayah Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur, terutama terkait kerusakan jalan yang dinilai semakin parah. Warga menyuarakan bahwa infrastruktur yang memadai turut mendukung kenyamanan dan keselamatan kerja, terlebih bagi komunitas ojek yang menggantungkan hidup dari aktivitas harian di jalanan.

"Saya merasa senang melihat antusiasme warga Cianjur dalam mengikuti kegiatan ini. Banyak pertanyaan yang sangat substantif dan menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya sangat membutuhkan ruang-ruang konsultasi hukum seperti ini." Ujar Onnie.

Isu infrastruktur tersebut dibawa dalam diskusi karena dinilai memiliki keterkaitan dengan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik yang aman dan layak. Perbaikan jalan diharapkan dapat menjadi perhatian bersama di tengah upaya memperkuat keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.

Peserta kegiatan yang berasal dari berbagai latar belakang sosial terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Beberapa di antaranya memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi secara langsung terkait persoalan hukum yang tengah mereka hadapi atau yang berpotensi muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Kehadiran wakil rakyat dalam kegiatan seperti ini dianggap memberikan nilai tambah karena mendekatkan proses legislasi dengan masyarakat secara langsung. Dengan begitu, pelaksanaan perda tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan benar-benar dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas.

Edukasi hukum bagi masyarakat bawah menjadi isu yang sering terabaikan, padahal sangat krusial dalam menjamin keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mempersempit kesenjangan informasi hukum di masyarakat.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dan memahami hak-hak hukumnya, serta mampu menempuh jalur hukum yang benar saat menghadapi persoalan.

Selain penyuluhan hukum, kegiatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi lain. Hal ini menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik sangat diperlukan agar suara masyarakat dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang berpihak.

Kegiatan ditutup dengan pembagian materi edukatif seputar perda bantuan hukum dalam bentuk cetak, agar peserta dapat menyebarkan informasi tersebut lebih luas kepada keluarga dan lingkungan sekitar mereka.

"Saya juga mencatat sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan, termasuk soal infrastruktur jalan yang rusak. Ini menunjukkan bahwa keadilan sosial itu bukan hanya soal hukum, tapi juga soal akses terhadap fasilitas publik yang layak. Maka dari itu, aspirasi ini akan kami bawa ke tingkat provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Harapan saya, masyarakat tidak lagi takut atau bingung ketika berhadapan dengan masalah hukum. Negara hadir untuk melindungi, dan salah satu bentuk perlindungannya adalah melalui bantuan hukum gratis ini. Mari bersama kita wujudkan keadilan yang inklusif dan merata untuk semua lapisan masyarakat." Tutup Onnie menjelaskan. (WA/ Ow)

Lebih baru Lebih lama