Sumber Foto: Warta Alengka
WARTAALENGKA, Cianjur – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Onnie Soerono Sandi menggelar sosialisasi penting terkait bantuan hukum bagi masyarakat Cianjur. Acara bertempat di Aula Yayasan Al Hijrah, Kelurahan Muka, Cianjur (16/4/2025). Kegiatan diikuti 100 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Sosialisasi
ini bertujuan memperkenalkan secara luas isi dan pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan
serta teknis penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Perda ini
menjadi landasan penting untuk menjamin bahwa masyarakat kurang mampu tetap
mendapatkan akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum secara 'cuma-cuma'.
Minimnya
pengetahuan masyarakat tentang hak dan prosedur memperoleh bantuan hukum
menjadi isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Tak sedikit masyarakat
yang mengalami kendala hukum, namun tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya
memiliki hak yang dijamin oleh negara untuk memperoleh penasihat hukum tanpa
biaya.
Acara berlangsung dalam format diskusi terbuka, memungkinkan warga menyampaikan langsung berbagai pengalaman dan pertanyaan seputar persoalan hukum yang mereka hadapi. Banyak dari peserta yang menyatakan belum mengetahui bahwa lembaga bantuan hukum yang resmi dapat mereka akses secara gratis, khususnya dalam perkara hukum pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
"Alhamdulillah
jadi tau tentang kalau ada masalah hukum bisa dibantu ternyata ada bantuan
hukum gratis untuk masyarakat, tadi dikasih tau sama H. Onnie". ucap
Deuis, salahsatu peserta.
Penyampaian
materi dalam sosialisasi ini juga menekankan pentingnya legalitas lembaga yang
memberi bantuan hukum. Masyarakat diarahkan agar mengakses bantuan hanya dari
lembaga bantuan hukum yang telah bersertifikat dan ditunjuk oleh pengadilan,
sehingga proses hukum yang dijalani tetap berada dalam jalur yang sah dan
terpercaya.
Kegiatan
ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk membuka diskusi lebih luas, termasuk
membahas kondisi infrastruktur di wilayah Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur,
terutama terkait kerusakan jalan yang dinilai semakin parah. Warga menyuarakan
bahwa infrastruktur yang memadai turut mendukung kenyamanan dan keselamatan
kerja, terlebih bagi komunitas ojek yang menggantungkan hidup dari aktivitas
harian di jalanan.
"Saya
merasa senang melihat antusiasme warga Cianjur dalam mengikuti kegiatan ini.
Banyak pertanyaan yang sangat substantif dan menunjukkan bahwa masyarakat
sebenarnya sangat membutuhkan ruang-ruang konsultasi hukum seperti ini."
Ujar Onnie.
Isu
infrastruktur tersebut dibawa dalam diskusi karena dinilai memiliki keterkaitan
dengan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik yang aman dan layak. Perbaikan
jalan diharapkan dapat menjadi perhatian bersama di tengah upaya memperkuat
keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.
Peserta
kegiatan yang berasal dari berbagai latar belakang sosial terlihat antusias
mengikuti jalannya acara. Beberapa di antaranya memanfaatkan kesempatan ini
untuk berkonsultasi secara langsung terkait persoalan hukum yang tengah mereka
hadapi atau yang berpotensi muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Kehadiran
wakil rakyat dalam kegiatan seperti ini dianggap memberikan nilai tambah karena
mendekatkan proses legislasi dengan masyarakat secara langsung. Dengan begitu,
pelaksanaan perda tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan
benar-benar dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas.
Edukasi
hukum bagi masyarakat bawah menjadi isu yang sering terabaikan, padahal sangat
krusial dalam menjamin keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Sosialisasi
ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mempersempit kesenjangan informasi
hukum di masyarakat.
Diharapkan
dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dan
memahami hak-hak hukumnya, serta mampu menempuh jalur hukum yang benar saat
menghadapi persoalan.
Selain
penyuluhan hukum, kegiatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk
menyampaikan berbagai aspirasi lain. Hal ini menunjukkan bahwa ruang
partisipasi publik sangat diperlukan agar suara masyarakat dapat tersampaikan
dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang berpihak.
Kegiatan
ditutup dengan pembagian materi edukatif seputar perda bantuan hukum dalam
bentuk cetak, agar peserta dapat menyebarkan informasi tersebut lebih luas
kepada keluarga dan lingkungan sekitar mereka.
"Saya juga mencatat sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan, termasuk soal infrastruktur jalan yang rusak. Ini menunjukkan bahwa keadilan sosial itu bukan hanya soal hukum, tapi juga soal akses terhadap fasilitas publik yang layak. Maka dari itu, aspirasi ini akan kami bawa ke tingkat provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Harapan saya, masyarakat tidak lagi takut atau bingung ketika berhadapan dengan masalah hukum. Negara hadir untuk melindungi, dan salah satu bentuk perlindungannya adalah melalui bantuan hukum gratis ini. Mari bersama kita wujudkan keadilan yang inklusif dan merata untuk semua lapisan masyarakat." Tutup Onnie menjelaskan. (WA/ Ow)