THR, Zona Merah dan Regulasi: Akan Seperti Apa Selanjutnya Nasib Pengemudi Angkutan Online Indonesia?

Sumber Foto: ugm.ac.id

WARTAALENGKA, Cianjur – Hari raya idul fitri tinggal menghitung hari, media mulai dipenuhi dengan berita-berita yang berhubungan dengan tunjangan hari raya (THR), salah satunya permintaan THR kepada pemerintah yang dilayangkan oleh para pengemudi angkutan online. Bukan hanya itu, merekapun menuntut agar pada pengemudi angkutan online ini memiliki upah standar minimum.

Sejak bermunculan serta beroperasinya aplikasi-aplikasi angkutan online seperti Grab, Gojek, Uber dan sejenisnya pada tahun 2015 lalu tentunya tidak lepas dar permasalahan terkait angkutan online yang turut bermunculan.

Kemunculan angkutan online ini dianggap mengambil alih konsumen angkutan umum perkotaan, pedesaan hingga taksi. Tak kalah mengerikan konflik yang terjadi antara ojek pangkalan dengan ojek online -angkutan online jenis sepeda motor-, muncul istilah “Zona Merah” dimana zona tersebut merupakan kawasan terlarang bagi ojek online baik menjemput penumpang maupun mengantarkan penumpang bahkan termasuk juga pemesanan makanan, hal ini salah satunya terjadi di kota Bandung.

Keberadaan istilah “Zona” tersebut juga berdampak pada konsumen, pasalnya para konsumen juga harus mengetahui zona-zona tersebut untuk dapat melakukan pemesanan dan menentukan titik antar ojek online, untuk pemesanan makananpun konsumen harus menjemput sendiri di batas zona tersebut.

Kementerian Perhubungan diminta untuk turut serta mengatasi problema yang terjadi karena angkutan online termasuk kedalam layanan transportasi. Salah satu cara yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk meminimalisir konflik adalah dengan menerbitkan Permenhub No 32/2016, Permenhub No 26/2017, Permenhub No 108/2017, Permenhub No 118/2018, dan terakhir diubah menjadi Permenhub No 17/2019. Dan saat ini dalam sistem angkutan di Indonesia Angkutan Umum diberikan kedudukan sebagai Angkutan Sewa Khusus. Akan tetapi peroblema-problema tersebut tak kunjung usai walaupun sudah diterbitkan berbagai aturan tersebut.

Bahkan kementerian lainpun terimbas untuk ikut memikirkannya karena seiring berjalannya waktu peroblema angkutan online ini semakin melebar bahkan mungkin perlu memberlakukan kebijakan yang mungkin menjadi tidak sejalan dengan kebijakan dari kementerian yang lain.

Tunjangan Hari Raya (THR) yang dituntut para pengemudi angkutan online bukan kewenangan dari kementerian perhubungan sehingga mereka tidak menyusun kebijakan berkaitan hal tersebut. Akan tetapi kementerian ketenagakerjaan berpendapat bahwa angkutan online ini merupakan layanan transportasi yang seharusnya dinaungi oleh kementerian perhubungan sehingga kementerian ketenagakerjaan tidak dapat mengeluarkan kebijakan terkait THR bagi para pengemudi angkutan online.

Kementerian Perhubungan merasa kesulitan untuk mengatasi problema-problema yang terus bermunculan tersebut sehingga mengambil cara dengan mendefinisikan angkutan online sebagai angkutan umum. Termasuk didalamnya sepeda motor yang juga ditetapkan sebagai angkutan umum, berdasarkan hal tersebut angkutan-angkutan online dapat diatur sebagaimana pengaturan angkutan umum oleh kementerian perhubungan.

Disisi lain kebijakan tersebut berpeluang menjadi kontraproduktif. Angkutan unum merupakan layanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, dengan menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum akan memicu problema lain terkait keselamatan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tingkat resiko keselamatan yang rendah

Kompleksitas problema dari angkutan online ini berakar pada perusahaan aplikator angkutan online di Indonesia. Pada beberapa negara perusahaan tersebut ditetapkan sebagai perusahaan transportasi sehingga terikat dengan kebijakan-kebijakan terkait seperti di China, Thailand dan Malaysia.

Tidak seperti halnya di Indonesia yang semenjak kemunculannya Gojek dan Grab sudah melabeli perusahaan sebagai e-commerce. Bentuk perusahaan ini yang saat ini sedang menjadi bisnis populer merupakan perusahaan virtual yang hampir tidak memerlukan aset sendiri untuk menjalankan perusahaan. Pada sektor perdagangan mereka membuat iklan dimana barang yang diiklankan tersebut diambil dari pedagang lain yang mereka sebut sebagai mitra.

Konsumen membeli barang pada platform yang telah disiapkan yang memungkinkan pembeli berinteraksi langsung seperti marketplace, adapula yang dilakukan secara virtual dalam platform tersebut, contohnya seperti pada aplikasi Tokopedia dan Blibli.

Perlakuan terhadap Pengemudi angkutan online tidak bisa dilakukan seperti halnya kepada perusahaan taksi Blue Bird karena keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Tidak seperti Bluebird, pengemudi angkutan online bukan aset perusahaan.

Pengemudi angkutan online merupakan mitra yang keperluannya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh e-commerce. Relasi antara pengemudi angkutan online dengan perusahaannya terdapat pada aplikasi dan sejumlah deposit pada sistem keuangan perusahaan.

Perusahaan dapat dengan mudah memutus hubungan dengan mitra, misal ketika mitra tersebut sudah tidak dibutuhkan, ketika mitra tidak memenuhi kinerja yang sudah ditetapkan pada aplikasi. Mitra dan pengemudipun bergabung secara sukarela pada perusahaan e-commerce tanpa adanya dorongan bahkan paksaan dengan prinsip saling menguntungkan. Akan tetapi, pada penerapannya, prinsip keuntungan yang diharapkan pengemudi atau mitra seringkali berbeda dengan keuntungan yang diraih oleh perusahaan atau aplikator.

Berkaitan dengan e-commerce, aturan yang ditetapkan di Indonesia memang belum bisa mengatur secara jelas, saat ini aturan yang mengatur e-commerce baru berkautan dengan teknologinya saja khususnya mengenai konten yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi Digital, belum ada aturan secara komprehensif terkait e-commerce ini khususnya yang mengatur hibungan mitra dan perusahaan, perlindungan mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dari setiap transaksi e-commerce, dan sebagainya.

Ada dua jalan keluar yang memungkinkan dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi keluhan para pengemudi angkutan online.

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini sedang didorong tidak akan dapat mengatasi masalah keluhan para pengemudi angkutan daring. UU LLAJ akan efektif menyelesaikan masalah apabila perusahaan aplokator contohnya Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi seperti halnya Bluebird. Hal tersebut memiliki peluang yang sangat kecil, pasalnya  kedua perusahaan tersebut memang dari awal dibentuknya bukan untuk menjadi perusahaan transportasi.

Apabila ingin diselesaikan dengan UU LLAJ, pemerintah bisa meminta para perusahaan aplikator seperti gojek dan grab untuk membuat perusahaan transportasi khusus dan memposisikan pengemudi dan kendaraannya sebagai aset perusahaan.

Adapun solusi selain dengan menggunakan UU LLAJ, Pemerintah dan DPR perlu merancang regulasi yang lebih jelas dan rinci berkaitan dengan bisnis e-commerce.

Bisnis e-commerce memang seharusnya memiliki aturan yang jelas terkait pelayanan yang terjamin kepada masyarakat khususnya pada para mitra serta kepada negara dalam bentuk pajak. Namun aturan tersebut haruslah yang tidak bersifat mengekang perusahaan e-commerce yang dapat mematikan bisnis tersebut.

Mitra membutuhkan bisnis e-commerce untuk memperluas pasarnya, masyarakat mendapat kemudahan dalam transaksi di e-commerce, dan bisnis e-commerce sendiri bentuk bisnis kreatif yang sekarang banyak digeluti oleh generasi muda.

Apabila undang-undang terkait e-commerce sudah diterbitkan maka problema yang kompleks terkait angkutan online bisa diselesaikan secepatnya secara bertahap.

Besar harapan dengan memposisikan problema-problema angkutan dengan lebih proporsional konflik angkutan online ini dapat segera teratasi. Pengemudi angkutan online pun dapat menempatkan kemitraan dalam angkutan daring sebagai pekerjaan yang menjanjikan untuk masa depannya. (WA/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas 16 Maret 2025 dengan judul Kisruh THR dan Problem Angkutan Daring di Indonesia


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama