WARTAALENGKA, Cianjur – Hari raya idul fitri tinggal menghitung hari, media
mulai dipenuhi dengan berita-berita yang berhubungan dengan tunjangan hari raya
(THR), salah satunya permintaan THR kepada pemerintah yang dilayangkan oleh
para pengemudi angkutan online. Bukan hanya itu, merekapun menuntut agar pada
pengemudi angkutan online ini memiliki upah standar minimum.
Sejak bermunculan serta beroperasinya
aplikasi-aplikasi angkutan online seperti Grab, Gojek, Uber dan sejenisnya pada
tahun 2015 lalu tentunya tidak lepas dar permasalahan terkait angkutan online
yang turut bermunculan.
Kemunculan angkutan online ini dianggap mengambil alih
konsumen angkutan umum perkotaan, pedesaan hingga taksi. Tak kalah mengerikan
konflik yang terjadi antara ojek pangkalan dengan ojek online -angkutan online
jenis sepeda motor-, muncul istilah “Zona Merah” dimana zona tersebut merupakan
kawasan terlarang bagi ojek online baik menjemput penumpang maupun mengantarkan
penumpang bahkan termasuk juga pemesanan makanan, hal ini salah satunya terjadi
di kota Bandung.
Keberadaan istilah “Zona” tersebut juga berdampak pada
konsumen, pasalnya para konsumen juga harus mengetahui zona-zona tersebut untuk
dapat melakukan pemesanan dan menentukan titik antar ojek online, untuk
pemesanan makananpun konsumen harus menjemput sendiri di batas zona tersebut.
Kementerian Perhubungan diminta untuk turut serta
mengatasi problema yang terjadi karena angkutan online termasuk kedalam layanan
transportasi. Salah satu cara yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk
meminimalisir konflik adalah dengan menerbitkan Permenhub No 32/2016, Permenhub
No 26/2017, Permenhub No 108/2017, Permenhub No 118/2018, dan terakhir diubah
menjadi Permenhub No 17/2019. Dan saat ini dalam sistem angkutan di Indonesia
Angkutan Umum diberikan kedudukan sebagai Angkutan Sewa Khusus. Akan tetapi
peroblema-problema tersebut tak kunjung usai walaupun sudah diterbitkan
berbagai aturan tersebut.
Bahkan kementerian lainpun terimbas untuk ikut
memikirkannya karena seiring berjalannya waktu peroblema angkutan online ini
semakin melebar bahkan mungkin perlu memberlakukan kebijakan yang mungkin
menjadi tidak sejalan dengan kebijakan dari kementerian yang lain.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang dituntut para pengemudi
angkutan online bukan kewenangan dari kementerian perhubungan sehingga mereka
tidak menyusun kebijakan berkaitan hal tersebut. Akan tetapi kementerian
ketenagakerjaan berpendapat bahwa angkutan online ini merupakan layanan
transportasi yang seharusnya dinaungi oleh kementerian perhubungan sehingga
kementerian ketenagakerjaan tidak dapat mengeluarkan kebijakan terkait THR bagi
para pengemudi angkutan online.
Kementerian Perhubungan merasa kesulitan untuk
mengatasi problema-problema yang terus bermunculan tersebut sehingga mengambil
cara dengan mendefinisikan angkutan online sebagai angkutan umum. Termasuk
didalamnya sepeda motor yang juga ditetapkan sebagai angkutan umum, berdasarkan
hal tersebut angkutan-angkutan online dapat diatur sebagaimana pengaturan
angkutan umum oleh kementerian perhubungan.
Disisi lain kebijakan tersebut berpeluang menjadi
kontraproduktif. Angkutan unum merupakan layanan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah, dengan menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum akan memicu
problema lain terkait keselamatan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan tingkat resiko keselamatan yang rendah
Kompleksitas problema dari angkutan online ini berakar
pada perusahaan aplikator angkutan online di Indonesia. Pada beberapa negara
perusahaan tersebut ditetapkan sebagai perusahaan transportasi sehingga terikat
dengan kebijakan-kebijakan terkait seperti di China, Thailand dan Malaysia.
Tidak seperti halnya di Indonesia yang semenjak
kemunculannya Gojek dan Grab sudah melabeli perusahaan sebagai e-commerce.
Bentuk perusahaan ini yang saat ini sedang menjadi bisnis populer merupakan
perusahaan virtual yang hampir tidak memerlukan aset sendiri untuk menjalankan
perusahaan. Pada sektor perdagangan mereka membuat iklan dimana barang yang
diiklankan tersebut diambil dari pedagang lain yang mereka sebut sebagai mitra.
Konsumen membeli barang pada platform yang telah
disiapkan yang memungkinkan pembeli berinteraksi langsung seperti marketplace,
adapula yang dilakukan secara virtual dalam platform tersebut, contohnya
seperti pada aplikasi Tokopedia dan Blibli.
Perlakuan terhadap Pengemudi angkutan online tidak
bisa dilakukan seperti halnya kepada perusahaan taksi Blue Bird karena keduanya
memiliki karakteristik yang berbeda. Tidak seperti Bluebird, pengemudi angkutan
online bukan aset perusahaan.
Pengemudi angkutan online merupakan mitra yang
keperluannya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh e-commerce. Relasi
antara pengemudi angkutan online dengan perusahaannya terdapat pada aplikasi
dan sejumlah deposit pada sistem keuangan perusahaan.
Perusahaan dapat dengan mudah memutus hubungan dengan
mitra, misal ketika mitra tersebut sudah tidak dibutuhkan, ketika mitra tidak
memenuhi kinerja yang sudah ditetapkan pada aplikasi. Mitra dan pengemudipun
bergabung secara sukarela pada perusahaan e-commerce tanpa adanya dorongan
bahkan paksaan dengan prinsip saling menguntungkan. Akan tetapi, pada
penerapannya, prinsip keuntungan yang diharapkan pengemudi atau mitra
seringkali berbeda dengan keuntungan yang diraih oleh perusahaan atau
aplikator.
Berkaitan dengan e-commerce, aturan yang ditetapkan di
Indonesia memang belum bisa mengatur secara jelas, saat ini aturan yang
mengatur e-commerce baru berkautan dengan teknologinya saja khususnya mengenai
konten yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi Digital, belum ada aturan
secara komprehensif terkait e-commerce ini khususnya yang mengatur hibungan
mitra dan perusahaan, perlindungan mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dari
setiap transaksi e-commerce, dan sebagainya.
Ada dua jalan keluar yang memungkinkan dilakukan oleh
pemerintah untuk menanggapi keluhan para pengemudi angkutan online.
Revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)
yang saat ini sedang didorong tidak akan dapat mengatasi masalah keluhan para
pengemudi angkutan daring. UU LLAJ akan efektif menyelesaikan masalah apabila
perusahaan aplokator contohnya Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi
seperti halnya Bluebird. Hal tersebut memiliki peluang yang sangat kecil,
pasalnya kedua perusahaan tersebut
memang dari awal dibentuknya bukan untuk menjadi perusahaan transportasi.
Apabila ingin diselesaikan dengan UU LLAJ, pemerintah
bisa meminta para perusahaan aplikator seperti gojek dan grab untuk membuat
perusahaan transportasi khusus dan memposisikan pengemudi dan kendaraannya
sebagai aset perusahaan.
Adapun solusi selain dengan menggunakan UU LLAJ,
Pemerintah dan DPR perlu merancang regulasi yang lebih jelas dan rinci
berkaitan dengan bisnis e-commerce.
Bisnis e-commerce memang seharusnya memiliki aturan
yang jelas terkait pelayanan yang terjamin kepada masyarakat khususnya pada
para mitra serta kepada negara dalam bentuk pajak. Namun aturan tersebut
haruslah yang tidak bersifat mengekang perusahaan e-commerce yang dapat
mematikan bisnis tersebut.
Mitra membutuhkan bisnis e-commerce untuk memperluas
pasarnya, masyarakat mendapat kemudahan dalam transaksi di e-commerce, dan
bisnis e-commerce sendiri bentuk bisnis kreatif yang sekarang banyak digeluti
oleh generasi muda.
Apabila undang-undang terkait e-commerce sudah
diterbitkan maka problema yang kompleks terkait angkutan online bisa
diselesaikan secepatnya secara bertahap.
Besar harapan dengan memposisikan problema-problema
angkutan dengan lebih proporsional konflik angkutan online ini dapat segera
teratasi. Pengemudi angkutan online pun dapat menempatkan kemitraan dalam
angkutan daring sebagai pekerjaan yang menjanjikan untuk masa depannya. (WA/
Ow)
Sumber Artikel: Kompas 16 Maret 2025 dengan judul Kisruh THR dan Problem Angkutan Daring di Indonesia