WARTAALENGKA, Cianjur – Serangkaian
insiden yang melibatkan TNI dalam kasus kriminalitas kembali menjadi sorotan
publik. Salah satu kasus baru yang semakin mempertajam sorotan ini adalah
penembakan oleh oknum TNI di Way Kanan, Lampung terhadap tiga anggota
kepolisian. Kejadian tersebut memicu pertanyaan besar mengenai faktor pemicu
dan akar masalah yang menyebabkan keterlibatan prajurit dalam tindak kriminal.
Insiden
tragis di Way Kanan terjadi pada hari Senin, 17 Maret 2025, saat kepolisian
setempat melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian sabung ayam. Pada
peristiwa tersebut, tiga anggota kepolisian, yakni Kepala Polsek Negara Batin Inspektur
Satu Lusiyanto, Brigadir Kepala Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua Ghalib Surya
Ganta, dilaporkan menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum
anggota TNI. Saat ini, kedua prajurit yang diduga terlibat, yaitu Peltu Lubis
dan Kopka Basarsyah, sudah menyerahkan diri dan berada dalam tahanan Polisi
Militer Angkatan Darat. Motif di balik aksi penembakan serta dugaan
keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian masih dalam tahap penyelidikan
lebih lanjut.
Pada
hari yang bersamaan, masyarakat di Kabupaten Aceh Utara dikejutkan dengan
penemuan jenazah seorang pria yang di tubuhnya terdapat luka tembak. Korban
diketahui bernama Hasfiani, yang dikenal dengan panggilan Imam, seorang agen
penjualan mobil. Menurut hasil penyelidikan, Imam diduga tewas sebab tembakan
yang dilakukan seorang prajurit TNI AL pangkat Kelasi Dua berinisial DI. Motif
pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan rencana DI untuk melarikan mobil
yang hendak dijual oleh korban.
Selain
itu, dua bulan sebelumnya, tepatnya pada awal Januari 2025, publik dikejutkan
dengan kasus penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang. Akibat kejadian
ini seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman tewas, serta rekannya,
Ramli, mengalami luka parah akibat tembakan. Dalam kasus ini, pelaku kembali
diketahui merupakan oknum anggota TNI. Saat ini, tiga prajurit TNI AL yang
terlibat telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dua
di antaranya dijatuhi tuntutan hukuman seumur hidup serta pemecatan dari dinas
militer, sementara satu prajurit lainnya dituntut empat tahun penjara karena
terlibat sebagai penadah kendaraan curian.
Menurut
data yang dihimpun oleh Imparsial, sepanjang tahun 2024 hingga kuartal pertama
2025, tercatat sedikitnya 41 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dari
keseluruhan insiden tersebut, terdapat 67 korban, di mana 17 di antaranya
meninggal dunia. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah pemukulan
atau penganiayaan, dengan total 25 kasus. Sementara itu, terdapat delapan kasus
penembakan yang berujung pada kematian, lima kasus penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal, serta tiga kasus penembakan yang dilakukan secara
sewenang-wenang.
Pengamat
pertahanan dan militer dari Institute for Security and Strategic Studies
(ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa maraknya keterlibatan prajurit dalam
tindak kriminal menunjukkan adanya pola keterlibatan mereka dalam aktivitas
ekonomi ilegal. Menurutnya, para prajurit bisa berperan sebagai pelaku langsung
maupun sebagai pelindung bisnis ilegal tersebut. Salah satu faktor pemicunya
adalah lingkungan interaksi yang tidak sehat. Jika seorang prajurit sering
bergaul dengan kelompok yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti
perjudian, maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke dalam tindakan serupa.
Selain itu, budaya senioritas dalam lingkungan militer juga berkontribusi
terhadap normalisasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh prajurit senior,
sehingga sulit bagi prajurit junior untuk menghindari keterlibatan.
Di
sisi lain, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, berpendapat bahwa
meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI, seperti yang
terjadi di Aceh dan Lampung, mencerminkan lemahnya sistem hukum dalam mengadili
mereka. Ia menilai bahwa peradilan militer cenderung memberikan vonis yang
ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, ia mendesak
pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer, agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum
dapat diadili di pengadilan sipil. Selain itu, Ardi juga menekankan pentingnya
peningkatan pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi TNI guna
memastikan bahwa reformasi dalam tubuh militer dapat berjalan secara efektif.
Jika langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum tidak diperkuat, maka
keterlibatan prajurit dalam tindak kriminal dapat semakin mencoreng citra TNI
yang selama ini telah dibangun dengan baik sejak era reformasi. (WA/ Ow)
Sumber Artikel: Kompas, 19 Maret 2025 dengan judul Angka
Kriminalitas Prajurit TNI Terus Bertambah, Ada Apa?
Oleh Willy Medi Christian Nababan