MILITER DALAM SOROTAN: RANGKAIAN KEKERASAN DAN TUNTUTAN REFORMASI PERADILAN TNI

Sumber Foto: fakta.com (tangkapan layar youtube TNI AD)

WARTAALENGKA, Cianjur – Serangkaian insiden yang melibatkan TNI dalam kasus kriminalitas kembali menjadi sorotan publik. Salah satu kasus baru yang semakin mempertajam sorotan ini adalah penembakan oleh oknum TNI di Way Kanan, Lampung terhadap tiga anggota kepolisian. Kejadian tersebut memicu pertanyaan besar mengenai faktor pemicu dan akar masalah yang menyebabkan keterlibatan prajurit dalam tindak kriminal.

Insiden tragis di Way Kanan terjadi pada hari Senin, 17 Maret 2025, saat kepolisian setempat melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian sabung ayam. Pada peristiwa tersebut, tiga anggota kepolisian, yakni Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto, Brigadir Kepala Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua Ghalib Surya Ganta, dilaporkan menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota TNI. Saat ini, kedua prajurit yang diduga terlibat, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah menyerahkan diri dan berada dalam tahanan Polisi Militer Angkatan Darat. Motif di balik aksi penembakan serta dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari yang bersamaan, masyarakat di Kabupaten Aceh Utara dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang di tubuhnya terdapat luka tembak. Korban diketahui bernama Hasfiani, yang dikenal dengan panggilan Imam, seorang agen penjualan mobil. Menurut hasil penyelidikan, Imam diduga tewas sebab tembakan yang dilakukan seorang prajurit TNI AL pangkat Kelasi Dua berinisial DI. Motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan rencana DI untuk melarikan mobil yang hendak dijual oleh korban.

Selain itu, dua bulan sebelumnya, tepatnya pada awal Januari 2025, publik dikejutkan dengan kasus penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang. Akibat kejadian ini seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman tewas, serta rekannya, Ramli, mengalami luka parah akibat tembakan. Dalam kasus ini, pelaku kembali diketahui merupakan oknum anggota TNI. Saat ini, tiga prajurit TNI AL yang terlibat telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dua di antaranya dijatuhi tuntutan hukuman seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer, sementara satu prajurit lainnya dituntut empat tahun penjara karena terlibat sebagai penadah kendaraan curian.

Menurut data yang dihimpun oleh Imparsial, sepanjang tahun 2024 hingga kuartal pertama 2025, tercatat sedikitnya 41 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dari keseluruhan insiden tersebut, terdapat 67 korban, di mana 17 di antaranya meninggal dunia. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah pemukulan atau penganiayaan, dengan total 25 kasus. Sementara itu, terdapat delapan kasus penembakan yang berujung pada kematian, lima kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, serta tiga kasus penembakan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Pengamat pertahanan dan militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa maraknya keterlibatan prajurit dalam tindak kriminal menunjukkan adanya pola keterlibatan mereka dalam aktivitas ekonomi ilegal. Menurutnya, para prajurit bisa berperan sebagai pelaku langsung maupun sebagai pelindung bisnis ilegal tersebut. Salah satu faktor pemicunya adalah lingkungan interaksi yang tidak sehat. Jika seorang prajurit sering bergaul dengan kelompok yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian, maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke dalam tindakan serupa. Selain itu, budaya senioritas dalam lingkungan militer juga berkontribusi terhadap normalisasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh prajurit senior, sehingga sulit bagi prajurit junior untuk menghindari keterlibatan.

Di sisi lain, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, berpendapat bahwa meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI, seperti yang terjadi di Aceh dan Lampung, mencerminkan lemahnya sistem hukum dalam mengadili mereka. Ia menilai bahwa peradilan militer cenderung memberikan vonis yang ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan sipil. Selain itu, Ardi juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi TNI guna memastikan bahwa reformasi dalam tubuh militer dapat berjalan secara efektif. Jika langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum tidak diperkuat, maka keterlibatan prajurit dalam tindak kriminal dapat semakin mencoreng citra TNI yang selama ini telah dibangun dengan baik sejak era reformasi. (WA/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas, 19 Maret 2025 dengan judul Angka Kriminalitas Prajurit TNI Terus Bertambah, Ada Apa? Oleh Willy Medi Christian Nababan




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama