Sumber Foto: Polres Konawe Selatan
RISDEM,
Bandung – Belakangan ini, Kementerian Hak
Asasi Manusia (KemenHAM) mengajukan usulan kepada Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) untuk menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dalam proses rekrutmen kerja. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan
kemanusiaan dan prinsip hak asasi manusia, terutama bagi mantan narapidana yang
kerap mengalami diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
SKCK
merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri dan sering kali menjadi
syarat utama dalam berbagai proses administratif, termasuk melamar pekerjaan di
instansi pemerintah maupun sektor swasta. Namun, dalam praktiknya, keberadaan
SKCK sering kali menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk memperoleh
pekerjaan yang layak. Label "mantan narapidana" yang tercantum dalam
SKCK membuat mereka sulit diterima di dunia kerja, meskipun telah menjalani
hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.
Direktur
Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, menekankan
bahwa penghapusan SKCK dapat menjadi solusi dalam menghapus stigma terhadap
mantan narapidana dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka untuk
kembali ke masyarakat. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pekerjaan merupakan
hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi atau dihalangi oleh sistem
administratif yang tidak berpihak pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Usulan
ini muncul setelah ditemukan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan
mendapatkan pekerjaan akibat status mereka yang tercantum dalam SKCK. Hal ini
berpotensi menimbulkan permasalahan sosial baru, seperti meningkatnya angka
pengangguran dan kemungkinan terjadinya residivisme atau pengulangan tindak
pidana. Dengan kata lain, tanpa adanya kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan
penghidupan yang layak, mantan narapidana rentan untuk kembali ke dunia
kejahatan.
Di
sisi lain, KemenHAM juga menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak hanya
berfungsi sebagai alat penghukuman tetapi juga memiliki misi rehabilitatif.
Jika mantan narapidana telah menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan, maka mereka seharusnya memiliki hak yang sama dengan warga negara
lainnya dalam memperoleh kesempatan kerja tanpa diskriminasi.
Menanggapi
usulan ini, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak dan
implikasi dari penghapusan SKCK. Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa
penghapusan SKCK dapat membuka celah bagi individu dengan riwayat kejahatan
berat untuk memperoleh pekerjaan di sektor-sektor yang sensitif, seperti
pendidikan, keuangan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ada kebutuhan
untuk mencari solusi yang seimbang antara perlindungan hak mantan narapidana
dan kepentingan masyarakat umum.
Salah
satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menerapkan mekanisme
penyaringan yang lebih selektif dalam jenis pekerjaan tertentu, sementara untuk
pekerjaan umum, persyaratan SKCK dapat dihapuskan atau diubah menjadi sistem
verifikasi yang lebih fleksibel. Hal ini sejalan dengan praktik di beberapa
negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna mendukung
reintegrasi sosial mantan narapidana.
Dalam
merespons usulan ini, Risdem menyatakan dukungan terhadap kebijakan penghapusan
SKCK dalam rekrutmen kerja. Risdem berpendapat bahwa kebijakan ini sejalan
dengan prinsip keadilan sosial dan upaya membangun masyarakat yang lebih
inklusif. Menurut Risdem, setiap individu yang telah menyelesaikan masa
hukumannya berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam
pembangunan bangsa tanpa harus terus-menerus dihantui oleh masa lalunya.
Kebijakan
ini dapat menjadi langkah strategis dalam menekan angka residivisme. Ketika
mantan narapidana diberikan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan,
mereka memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi secara positif dalam
masyarakat, mengurangi ketergantungan pada aktivitas ilegal, serta meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka sendiri dan keluarga.
Sebagai
langkah lanjutan, saran kepada pemerintah dan Polri bersama-sama merancang
sistem yang lebih adil dalam proses rekrutmen kerja, seperti program pelatihan
keterampilan bagi mantan narapidana dan penyediaan insentif bagi perusahaan
yang bersedia mempekerjakan mereka. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya
berorientasi pada penghapusan SKCK semata, tetapi juga membangun ekosistem yang
mendukung integrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat secara lebih
menyeluruh.
Usulan penghapusan SKCK merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini dapat berdampak positif dalam mendukung rehabilitasi sosial, mengurangi angka pengangguran, serta menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Risdem, diharapkan usulan ini dapat direalisasikan dengan kebijakan yang seimbang antara kepentingan mantan narapidana dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. (RSDM/ Ow)