HAPUS SKCK, BUKA PINTU BAGI MANTAN NARAPIDANA: SOLUSI KEMANUSIAAN ATAU ANCAMAN KEAMANAN?

 

Sumber Foto: Polres Konawe Selatan

RISDEM, Bandung – Belakangan ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengajukan usulan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses rekrutmen kerja. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan prinsip hak asasi manusia, terutama bagi mantan narapidana yang kerap mengalami diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.

SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri dan sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai proses administratif, termasuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun sektor swasta. Namun, dalam praktiknya, keberadaan SKCK sering kali menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Label "mantan narapidana" yang tercantum dalam SKCK membuat mereka sulit diterima di dunia kerja, meskipun telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, menekankan bahwa penghapusan SKCK dapat menjadi solusi dalam menghapus stigma terhadap mantan narapidana dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka untuk kembali ke masyarakat. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pekerjaan merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi atau dihalangi oleh sistem administratif yang tidak berpihak pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Usulan ini muncul setelah ditemukan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat status mereka yang tercantum dalam SKCK. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan sosial baru, seperti meningkatnya angka pengangguran dan kemungkinan terjadinya residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dengan kata lain, tanpa adanya kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak, mantan narapidana rentan untuk kembali ke dunia kejahatan.

Di sisi lain, KemenHAM juga menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman tetapi juga memiliki misi rehabilitatif. Jika mantan narapidana telah menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka mereka seharusnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam memperoleh kesempatan kerja tanpa diskriminasi.

Menanggapi usulan ini, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak dan implikasi dari penghapusan SKCK. Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa penghapusan SKCK dapat membuka celah bagi individu dengan riwayat kejahatan berat untuk memperoleh pekerjaan di sektor-sektor yang sensitif, seperti pendidikan, keuangan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk mencari solusi yang seimbang antara perlindungan hak mantan narapidana dan kepentingan masyarakat umum.

Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menerapkan mekanisme penyaringan yang lebih selektif dalam jenis pekerjaan tertentu, sementara untuk pekerjaan umum, persyaratan SKCK dapat dihapuskan atau diubah menjadi sistem verifikasi yang lebih fleksibel. Hal ini sejalan dengan praktik di beberapa negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna mendukung reintegrasi sosial mantan narapidana.

Dalam merespons usulan ini, Risdem menyatakan dukungan terhadap kebijakan penghapusan SKCK dalam rekrutmen kerja. Risdem berpendapat bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan upaya membangun masyarakat yang lebih inklusif. Menurut Risdem, setiap individu yang telah menyelesaikan masa hukumannya berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa tanpa harus terus-menerus dihantui oleh masa lalunya.

Kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam menekan angka residivisme. Ketika mantan narapidana diberikan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan, mereka memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi secara positif dalam masyarakat, mengurangi ketergantungan pada aktivitas ilegal, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka sendiri dan keluarga.

Sebagai langkah lanjutan, saran kepada pemerintah dan Polri bersama-sama merancang sistem yang lebih adil dalam proses rekrutmen kerja, seperti program pelatihan keterampilan bagi mantan narapidana dan penyediaan insentif bagi perusahaan yang bersedia mempekerjakan mereka. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penghapusan SKCK semata, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung integrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat secara lebih menyeluruh.

Usulan penghapusan SKCK merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini dapat berdampak positif dalam mendukung rehabilitasi sosial, mengurangi angka pengangguran, serta menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Risdem, diharapkan usulan ini dapat direalisasikan dengan kebijakan yang seimbang antara kepentingan mantan narapidana dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.   (RSDM/ Ow)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama