WARTAALENGKA, Cianjur – Dua mantan pimpinan serta dua staf ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengkritik ketergantungan lembaga ini terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama dalam aspek kesekretariatan dan anggaran. Keberadaan DKPP di bawah naungan Kemendagri dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk mempengaruhi keputusan lembaga etik pemilu tersebut, baik melalui pengendalian anggaran maupun penunjukan Sekretaris DKPP.
Agar DKPP dapat beroperasi secara lebih independen,
transparan, dan profesional, Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk mengubah
status Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP. Dengan perubahan ini,
jabatan tersebut akan sejajar dengan eselon I dan pengangkatannya berada di
bawah kewenangan Presiden, bukan lagi Mendagri.
Permohonan ini diajukan oleh mantan Ketua DKPP,
Muhammad, mantan anggota Bawaslu sekaligus eks-anggota DKPP, Nur Hidayat
Sardini, serta dua staf ahli DKPP, Ferry Fathurokhman dan Firdaus. Mereka
mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 162 dan 163 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 162 mengatur tentang pembentukan
sekretariat DKPP, sedangkan Pasal 163 menetapkan bahwa Sekretaris DKPP diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut kuasa hukum pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu,
sidang pendahuluan perkara ini telah dijadwalkan oleh MK pada 25 April
mendatang. Dalam permohonan yang diajukan, Muhammad menegaskan bahwa
pasal-pasal tersebut telah merugikan DKPP secara kelembagaan.
Dampak Intervensi Kemendagri terhadap DKPP
Muhammad mengungkapkan bahwa intervensi Kemendagri
terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam penunjukan Sekretaris DKPP. Pada
2021, pimpinan DKPP telah menetapkan Dini Yamashita sebagai calon Sekretaris
DKPP melalui mekanisme seleksi internal. Namun, Mendagri justru menunjuk
kandidat lain, yakni Yudia Ramli, yang tidak dipilih oleh DKPP.
Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai melakukan
tekanan melalui pemblokiran anggaran. Salah satu kasus yang mencolok adalah
ketika DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU, Arief Budiman, melanggar kode etik pada
13 Januari 2021. Putusan ini tidak disukai oleh Mendagri, yang kemudian menekan
DKPP dengan cara memblokir anggaran operasional lembaga tersebut. Akibatnya,
pegawai DKPP tidak menerima gaji hingga tiga bulan, menyebabkan kesulitan
finansial bagi banyak pegawai.
Nur Hidayat Sardini, salah satu pemohon, juga
mengalami dampak dari intervensi Kemendagri. Saat ini, ia menjabat sebagai
Ketua Tim Ahli Penyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP).
Namun, karena anggaran DKPP bergantung pada Kemendagri, publikasi hasil riset
IKEPP 2024 terhambat akibat pemotongan anggaran.
DKPP Harus Sejajar dengan KPU dan Bawaslu
Sandy menegaskan bahwa dalam ekosistem penyelenggara
pemilu, DKPP seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini, ketidaksetaraan dalam
status administratif dan kemandirian anggaran menciptakan ketimpangan
struktural dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Berbeda dengan DKPP, KPU dan Bawaslu memiliki otonomi
penuh dalam pengelolaan anggaran serta administrasi. Keduanya memiliki
Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh internal lembaga masing-masing, tanpa
campur tangan pemerintah. Sementara itu, DKPP masih harus bergantung pada
Kemendagri, baik dalam aspek pengelolaan keuangan maupun pengangkatan pejabat
sekretariatnya.
Pada tahun 2024, DKPP memiliki alokasi anggaran
sebesar Rp 67,3 miliar. Namun, anggaran tersebut tetap berada dalam kendali
Kemendagri, yang berpotensi menghambat independensi lembaga ini. Pemohon
menilai kondisi ini bisa merusak kredibilitas dan netralitas DKPP dalam
menjalankan fungsinya sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu.
Dorongan untuk Reformasi DKPP
Menghadapi berbagai tantangan ini, MK diminta untuk
mengubah nomenklatur Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP. Dengan
perubahan ini, pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut akan berada di
tangan Presiden, bukan lagi Mendagri. Jika perubahan ini tidak segera
dilakukan, independensi DKPP akan terus terancam oleh kepentingan politik dan
kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan prinsip demokrasi.
Kasus ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi dalam
menegakkan demokrasi yang sehat. Akankah MK berani melepaskan DKPP dari
bayang-bayang pemerintah? Keputusan mereka akan menentukan masa depan
independensi lembaga etik pemilu ini. (WA/ Ow)