DKPP DALAM CENGKERAMAN POLITIK? MENGAPA KEMANDIRIAN LEMBAGA ETIK PEMILU DIPERTARUHKAN

Sumber Foto: Kompas.id

WARTAALENGKA, Cianjur – Dua mantan pimpinan serta dua staf ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengkritik ketergantungan lembaga ini terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama dalam aspek kesekretariatan dan anggaran. Keberadaan DKPP di bawah naungan Kemendagri dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk mempengaruhi keputusan lembaga etik pemilu tersebut, baik melalui pengendalian anggaran maupun penunjukan Sekretaris DKPP. 

Agar DKPP dapat beroperasi secara lebih independen, transparan, dan profesional, Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk mengubah status Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP. Dengan perubahan ini, jabatan tersebut akan sejajar dengan eselon I dan pengangkatannya berada di bawah kewenangan Presiden, bukan lagi Mendagri. 

Permohonan ini diajukan oleh mantan Ketua DKPP, Muhammad, mantan anggota Bawaslu sekaligus eks-anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, serta dua staf ahli DKPP, Ferry Fathurokhman dan Firdaus. Mereka mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 162 dan 163 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 162 mengatur tentang pembentukan sekretariat DKPP, sedangkan Pasal 163 menetapkan bahwa Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Menurut kuasa hukum pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu, sidang pendahuluan perkara ini telah dijadwalkan oleh MK pada 25 April mendatang. Dalam permohonan yang diajukan, Muhammad menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut telah merugikan DKPP secara kelembagaan. 

Dampak Intervensi Kemendagri terhadap DKPP

Muhammad mengungkapkan bahwa intervensi Kemendagri terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam penunjukan Sekretaris DKPP. Pada 2021, pimpinan DKPP telah menetapkan Dini Yamashita sebagai calon Sekretaris DKPP melalui mekanisme seleksi internal. Namun, Mendagri justru menunjuk kandidat lain, yakni Yudia Ramli, yang tidak dipilih oleh DKPP. 

Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai melakukan tekanan melalui pemblokiran anggaran. Salah satu kasus yang mencolok adalah ketika DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU, Arief Budiman, melanggar kode etik pada 13 Januari 2021. Putusan ini tidak disukai oleh Mendagri, yang kemudian menekan DKPP dengan cara memblokir anggaran operasional lembaga tersebut. Akibatnya, pegawai DKPP tidak menerima gaji hingga tiga bulan, menyebabkan kesulitan finansial bagi banyak pegawai. 

Nur Hidayat Sardini, salah satu pemohon, juga mengalami dampak dari intervensi Kemendagri. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Tim Ahli Penyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP). Namun, karena anggaran DKPP bergantung pada Kemendagri, publikasi hasil riset IKEPP 2024 terhambat akibat pemotongan anggaran. 

DKPP Harus Sejajar dengan KPU dan Bawaslu

Sandy menegaskan bahwa dalam ekosistem penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini, ketidaksetaraan dalam status administratif dan kemandirian anggaran menciptakan ketimpangan struktural dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Berbeda dengan DKPP, KPU dan Bawaslu memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan anggaran serta administrasi. Keduanya memiliki Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh internal lembaga masing-masing, tanpa campur tangan pemerintah. Sementara itu, DKPP masih harus bergantung pada Kemendagri, baik dalam aspek pengelolaan keuangan maupun pengangkatan pejabat sekretariatnya.

Pada tahun 2024, DKPP memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 67,3 miliar. Namun, anggaran tersebut tetap berada dalam kendali Kemendagri, yang berpotensi menghambat independensi lembaga ini. Pemohon menilai kondisi ini bisa merusak kredibilitas dan netralitas DKPP dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu. 

Dorongan untuk Reformasi DKPP

Menghadapi berbagai tantangan ini, MK diminta untuk mengubah nomenklatur Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP. Dengan perubahan ini, pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut akan berada di tangan Presiden, bukan lagi Mendagri. Jika perubahan ini tidak segera dilakukan, independensi DKPP akan terus terancam oleh kepentingan politik dan kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan prinsip demokrasi. 

Kasus ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan demokrasi yang sehat. Akankah MK berani melepaskan DKPP dari bayang-bayang pemerintah? Keputusan mereka akan menentukan masa depan independensi lembaga etik pemilu ini. (WA/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas, 26 Maret 2025 dengan judul Pernah Diintervensi hingga Anggaran Diblokir, MK Diminta “Ceraikan” DKPP dari Kemendagri Oleh Susana Rita Kumalasanti

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama