HAPUS AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Gedung Mahkamah Konstitusi (the diplomat) 

WARTAALENGKA, Cianjur - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ‘presidential threshold’ yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali mengkaji mengenai ambang batas pencalonan presiden/’presidential threshold’. Ambang batas ini adalah ketentuan yg mengatur bahwa partai politik atau gabungan politik harus memiliki sejumlah kursi di DPR atau perolehan suara tertentu untuk dapat mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Setalah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam pasal 222 UU pemilu no. 7 tahun 2017, siapa yg diuntungkan? Hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak terutama pengamat serta pemerhati politik.

Putusan ini merupakan kado tahun baru untuk semua partai politik, kelompok ataupun golongan karena putusan ini merupakan hasil dari pengusulan penghapusan pasal 222 UU Pemilu No. 7 tahun 2017, isi dari pasal tersebut dinilai bertentangan dengan hak politik kedaulatan rakyat. Dengan adanya ambang batas pencalonan Presiden, masyarkat menjadi terbatas pilihan politiknya karna hanya disuguhi 2-3 pasangan calon presiden setidaknya dalam tiga Pemilu terakhir. Juga, tidak menetupi kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon Tunggal jika hal ini terus dibiarkan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah tepat untuk yang memberikan keuntungan bagi semua pihak, bagi partai politik tentu saja ini angin segar untuk bisa menyodorkan kader terbaik tanpa perlu pertimbangan ambang batas 20 persen, bagi masyarakat ini menguntungkan karena pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kedepan berpeluang lebih dari dua pasangan calon, dan ini akan memberikan pilihan yang lebih beragam sesuai dengan aspirasi politik masyarakat. (WA/adm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama